About Us
Tentang Kami
Di era globalisasi dengan perkembangan teknologi diikuti teknologi dikuti perkembangan peradaban manusia dalam berperilaku untuk menjalani kehidupan sebagai makhluk individu maupun makhluk sosial demi mencapai tujuan ataupun kehendak yang dinginkannya tidak bisa dipungkiri sengaja baik secara sengaja maupun tidak sengaja baik langsung maupun tidak langsung akan bersentuhan dengan masalah hukum.
Disisi lain, dengan mengikuti perkembangan tersebut, aturan hukum yang mengikat perilaku manusia juga selalu berkembang, yang berupa Undang-Undang, maupun peraturan-peraturan lain yang telah disahkan dan mengikat secara hukum terhadap seseorang yang tercatat sebagai warga negara di sebuah negara, baik yang tinggal dalam neger maupun yang tinggal diluar negri. Untuk menjembatani antara perilaku seseorang dengan pemberlakuan aturan hukum yang berlaku dengan mengacu pada keadilan hukum, maka dibentuk lembaga-lembaga yang membidangi hukum, diantaranya Lembaga Kepolisian, Lembaga Kejaksaan, Lembaga Kehakiman, dan juga Lembaga Bantuan Hukum berupa Advokat. Keberadaan Advokat sangat dibutuhkan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) untuk membantu seseorang dalam individu maupun kelompok ataupun dalam bentuk lembaga yang sedang mengalami permasalahan hukum sejak dari penyelidikan sampai persidangan bahkan purna sidang untuk mencari keadilan. Di Indonesia, pertumbuhan Kantor Advokat dapat dibilang tumbuh subur, diantaranya bernaung dalam Organisasi PERADI yang secara hukum diakui keberadaannya oleh Undang-Undang. Salah satu kantor Advokat yang ada di Indonesia, khususnya yang berada di Kota Surabaya adalah Law Office Suryanegara & Partners